Tentang Kebiri Kimia Tuntutan Hukuman Predator Anak Herry Wirawan, Efek Samping, dan Aturannya

- 12 Januari 2022, 07:29 WIB
ilustrasi kebiri kimia
ilustrasi kebiri kimia /pixabay/
  1. Pelaksanaan Kebiri Kimia

Jika dinilai layak, pelaku akan dikebiri kimia setelah menjalani pidana pokok. Dokter diperintahkan jaksa untuk mengebiri pelaku paling lambat tujuh hari setelah keluar kesimpulan.

Kebiri kimia akan dilaksanakan di rumah sakit pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk dengan dihadiri jaksa dan perwakilan kementerian.

Pelaksanaan kebiri harus dituangkan ke dalam berita acara dan jaksa wajib memberi tahun korban atau keluarga saat pelaku sudah dikebiri kimia.

  1. Rehabilitasi

Pelaku yang dikebiri kimia akan mendapatkan tindakan rehabilitasi psikiatrik, sosial, dan medis.

Baca Juga: Identitas Pelaku Pengrusakan Sesajen Gunung Semeru, Reaksi Tokoh Masyarakat dan Pihak Kepolisian

Itulah ulasan 8 fakta hukuman kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak seperti yang dilakukan predator Herry Wirawan.

Disclamer : artikel ini pertama terbit di pikirana-rakyat.com dengan judul : "8 Fakta Hukuman Kebiri Kimia untuk Pelaku Kekerasan Seksual, Efek Samping hingga Prosesnya".***(Mahbub Ridho Maulana/pikiran rakyat.com)

Halaman:

Editor: Zayyim Multazam Sukri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah