Peraturan tentang hukuman kebiri kimia telah didok oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 terkait kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Dengan keluarnya peraturan kebiri kimia, setiap predator seksual terhadap anak bisa dikebiri menggunakan zat kimia.
Berikut ini ulasan 8 fakta tentang hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak seperti yang dilakukan predator Herry Wirawan seperti dikutip dari pikiranrakyat.com.
- Mengenal Kebiri Kimia
Kebiri kimia merupakan penggunaan obat-obatan anafrosidiak untuk menurunkan gairah seksual dan libido.
'Sterilisasi' akan dilakukan dalam jangka waktu dua tahun sesuai PP 70/2020. Obat-obatan inilah yang membedakan kebiri kimia dari kebiri bedah.
Kebiri bedah harus melibatkan pengangkatan alat kelamin dan sterilisasi permanen.
- Obat-obatan yang Dipakai
Untuk mengebiri seseorang, pihak berwenang biasanya menggunakan obat Leuprorelin.
Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie di Vonis 1 Tahun Penjara, Ini Alasan Majelis Hakim
Obat ini umumnya digunakan oleh seseorang yang sulit mengendalikan gairah seksual.