Tentang Kebiri Kimia Tuntutan Hukuman Predator Anak Herry Wirawan, Efek Samping, dan Aturannya

- 12 Januari 2022, 07:29 WIB
ilustrasi kebiri kimia
ilustrasi kebiri kimia /pixabay/

Peraturan tentang hukuman kebiri kimia telah didok oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 terkait kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Dengan keluarnya peraturan kebiri kimia, setiap predator seksual terhadap anak bisa dikebiri menggunakan zat kimia.

Berikut ini ulasan 8 fakta tentang hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak seperti yang dilakukan predator Herry Wirawan seperti dikutip dari pikiranrakyat.com.

Baca Juga: Atalia Ridwan Kamil Pilih Perlindungan Korban Pemerkosaan Herry Wirawan, Daripada Bikin Viral di Media Sosial

  1. Mengenal Kebiri Kimia

Kebiri kimia merupakan penggunaan obat-obatan anafrosidiak untuk menurunkan gairah seksual dan libido.

'Sterilisasi' akan dilakukan dalam jangka waktu dua tahun sesuai PP 70/2020. Obat-obatan inilah yang membedakan kebiri kimia dari kebiri bedah.

Kebiri bedah harus melibatkan pengangkatan alat kelamin dan sterilisasi permanen.

  1. Obat-obatan yang Dipakai

Untuk mengebiri seseorang, pihak berwenang biasanya menggunakan obat Leuprorelin.

Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie di Vonis 1 Tahun Penjara, Ini Alasan Majelis Hakim

Obat ini umumnya digunakan oleh seseorang yang sulit mengendalikan gairah seksual.

Halaman:

Editor: Zayyim Multazam Sukri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah