JURNAL NGAWI – Herry Wirawan predator anak di Kota Bandung di tuntut hukuman mati, dan hukuman kebiri kimia. Apa itu kebiri kimia?
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan predator anak yang tega memperkosa belasan santrinya sendiri di Kota Bandung dengan tuntutan hukuman mati dan hukuman kebiri kimia.
Semua aset Herry Wirawan juga akan disita dan di lelang untuk biaya kehidupan para korban.
Kebiri kimia untuk Herry Wirawan menurut Kejari Jawa Barat sebagai efek jera karena perbuatan keji yang dilakukan predator anak itu.
Hukuman kebiri kimia dan hukuman mati untuk predator anak seperti Herry Wirawan dianggap pantas karena telah menimbulkan keresahan yang luar biasa di tengah masyarakat.
Sedikitnya 13 korban telah mengalami pemerkosaan oleh Herry Wirawan yang beberapa diantaranya sampai hamil hingga melahirkan.
Lalu apa itu kebiri kimia? Kami akan merangkum fak-fakta tentang kebiri kimia.
Peraturan tentang hukuman kebiri kimia telah didok oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 terkait kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Dengan keluarnya peraturan kebiri kimia, setiap predator seksual terhadap anak bisa dikebiri menggunakan zat kimia.
Berikut ini ulasan 8 fakta tentang hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak seperti yang dilakukan predator Herry Wirawan seperti dikutip dari pikiranrakyat.com.
- Mengenal Kebiri Kimia
Kebiri kimia merupakan penggunaan obat-obatan anafrosidiak untuk menurunkan gairah seksual dan libido.
'Sterilisasi' akan dilakukan dalam jangka waktu dua tahun sesuai PP 70/2020. Obat-obatan inilah yang membedakan kebiri kimia dari kebiri bedah.
Kebiri bedah harus melibatkan pengangkatan alat kelamin dan sterilisasi permanen.
- Obat-obatan yang Dipakai
Untuk mengebiri seseorang, pihak berwenang biasanya menggunakan obat Leuprorelin.
Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie di Vonis 1 Tahun Penjara, Ini Alasan Majelis Hakim
Obat ini umumnya digunakan oleh seseorang yang sulit mengendalikan gairah seksual.
Selain itu, bisa juga menggunakan medroksiprogesteron asetat, siproteron asetat, serta LHRH untuk mengurangi testosteron dan estradiol.
- Efek Samping Kebiri Kimia
Kebiri kimia memiliki efek samping berupa osteoporosis, penyakit kardiovaskular, depresi, anemia, ataupun hot flashes.
Hot flashes adalah perasaan panas tiba-tiba yang disebabkan oleh perubahan hormon. Umumnya terjadi pada wanita menopause.
- Proses Kebiri Kimia
Ada empat proses yang dijalani oleh pelaku kekerasan seksual, yakni penilaian klinis, kesimpulan, pelaksanaan kebiri kimia, dan rehabilitasi.
Baca Juga: Cara Mengurus dan Membayar Pajak melalui DJP Online, Berikut Syarat dan Tata Cara Pelaksanaannya
- Penilaian Klinis
Penilaian klinis akan melibatkan tim yang memiliki kompetensi di bidang medis dan psikiatri.
Ada tiga pemeriksaan, yakni wawancara klinis dan psikiatrik, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang.
- Kesimpulan
Pemeriksaan akan menentukan apakah pelaku layak dikebiri kimia atau tidak.
Baca Juga: Ngawi Punya Bukit Argomunung dan Jembatan Ayun Selondo, Sekilas Tentang Ngawi
Jika tidak layak, kebiri kimia akan ditunda pelaksanaannya hingga maksimal enam bulan.
- Pelaksanaan Kebiri Kimia
Jika dinilai layak, pelaku akan dikebiri kimia setelah menjalani pidana pokok. Dokter diperintahkan jaksa untuk mengebiri pelaku paling lambat tujuh hari setelah keluar kesimpulan.
Kebiri kimia akan dilaksanakan di rumah sakit pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk dengan dihadiri jaksa dan perwakilan kementerian.
Pelaksanaan kebiri harus dituangkan ke dalam berita acara dan jaksa wajib memberi tahun korban atau keluarga saat pelaku sudah dikebiri kimia.
- Rehabilitasi
Pelaku yang dikebiri kimia akan mendapatkan tindakan rehabilitasi psikiatrik, sosial, dan medis.
Baca Juga: Identitas Pelaku Pengrusakan Sesajen Gunung Semeru, Reaksi Tokoh Masyarakat dan Pihak Kepolisian
Itulah ulasan 8 fakta hukuman kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak seperti yang dilakukan predator Herry Wirawan.
Disclamer : artikel ini pertama terbit di pikirana-rakyat.com dengan judul : "8 Fakta Hukuman Kebiri Kimia untuk Pelaku Kekerasan Seksual, Efek Samping hingga Prosesnya".***(Mahbub Ridho Maulana/pikiran rakyat.com)