JURNAL NGAWI - Berdasarkan golongan, kepangkatan Polri dibagi menjadi tiga yakni, Perwira, Bintara dan Tamtama. Pada jenjang Perwira terdiri dari perwira tinggi (Pati), perwira menengah (Pamen) dan perwira pertama (Pama).
Mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 3 tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang dimaksud dengan Pangkat adalah tingkat kedudukan yang mencerminkan peran, fungsi dan kemampuan, serta keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasan.
Perwira Tinggi
- Jenderal Polisi, tanda kepangkatan empat bintang
- Komisaris Jenderal Polisi (KomjenPol), tanda kepangkatan tiga bintang
- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol), tanda kepangkatan dua bintang
- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol), tanda kepangkatan satu bintang
Perwira Menengah
- Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), tanda kepangkatan tiga melati emas
- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), tanda kepangkatan dua melati emas
- Komisaris Polisi (Kompol), tanda kepangkatan satu melati emas
Baca Juga: Video Viral Petugas PJR Minta Uang di Tol Lebani Gresik, Polda Jatim Angkat Bicara
Perwira Pertama