Curi Kayu Saat Pemilik di Trenggalek, Lelaki Asal Nganjuk Ditangkap Polisi Polsek Sendang Polres Tulungagung

- 19 September 2022, 10:29 WIB
Ilustrasi pencuri.
Ilustrasi pencuri. /Pixabay/OpenClipart Vectors/

JURNAL NGAWI - Unit Reskrim Polsek Sendang Polres Tulungagung telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian kayu jati dan kayu sengon.

Mulanya pelaku berdalih menjadi pembeli, namun karena sulit dihubungi untuk menyelesaikan transaksi, pelaku malah kabur dan tidak memiliki i'tikad baik untuk melakukan pembayaran. 

Pelaku bahkan memotong kayu korban, ketika korban sedang tidak berada di rumah atau melalui pihak ketiga. 

Baca Juga: Polres Trenggalek Amankan Pelaku Penadah HP Curian, Beraksi di Trenggalek, Kediri dan Blitar

Melansir dari pemberitaan resmi Polres Tulungagung, Kapolsek Sendang AKP Agus Riyanto melalui Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Anshori menjelaskan, bahwa Pelaku berhasil diamankan pada hari kamis tanggal 15 September 2022, berdasarkan laporan dari masyarakat sekaligus korban

“Adapun kejadian pencurian kayu jati dan kayu sengon terebut terjadi pada bulan mei 2020. Pada saat itu korban sedang tidak ada di rumah karena pergi ke Trenggalek untuk menjenguk orang tuanya yang sedang sakit dan dilapori saksi saudari N lewat telpon bahwa kayu yang ada di pekaranganya telah dipotong / ditebang oleh seseorang," jelasnya. 

 

Atas informasi saksi selanjutnya korban menanyakan kepada saksi lain yaitu saudara W alamat Desa Babatan Kecamatan Sendang bahwa pohon jati dan pohon sengon di beli oleh saudara AE (55) warga Desa Baron Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk sebagai pelaku. 

Baca Juga: Polresta Sidoarjo Ungkap Penyalahgunaan Solar Subsidi, Pelaku Tampung dengan Truk Modifikasi 5.000 Liter

Atas kejadian tersebut kemudian pada hari Jumat tangal 4 September 2022 sekira pukul 06.00 WIB korban melaporkan ke Polsek Sendang Polres Tulungagung.

Halaman:

Editor: Latif Syaipudin

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x