KPU Kabupaten Kediri Cari 33.740 Anggota KPPS untuk Pemilu 2024 ini Syarat dan Cara Daftar

- 13 Desember 2023, 20:00 WIB
KPU KABUPATEN KEDIRI buka pendaftaran anggota KPPS
KPU KABUPATEN KEDIRI buka pendaftaran anggota KPPS /

JURNAL NGAWI - Penyelenggaraan Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri membuka rekrutmen anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebanyak 33.740 orang. Berikut persyaratan dan cara daftar.

KPU Kabupaten Kediri telah menetapkan sebanyak 4.820 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 26 Kecamatan untuk Pemilu 2024. Rinciannya 25 TPS khusus yang ada di Pondok Pesantren, dan 4.795 TPS reguler.

TPS khusus untuk mengakomodasi pemilih yang terkonsentrasi di satu wilayah dan saat hari pelaksanaan Pemilu 2024 tidak bisa pulang ke rumah.

"Mereka yang menggunakan hak suara di TPS khusus. Saat hari pelaksanaan Pemilu 2024 mereka tidak bisa pulang ke rumah. Itu pun atas permintaan lembaga. Lokasinya di pondok pesantren," ujar Eka Wisnu Wardana anggota KPU Kabupaten Kediri seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Gaji KPPS Pemilu 2024 Naik Dua Kali Lipat ini Rincian Honor Petugas Penyelenggara Pemilu 2024

Baca Juga: Inilah 10 Wewenang KPPS Pada Pemilu 2024, Dari Pengumuman Hasil Hingga Keamanan Kotak Suara

Untuk mensukseskan Pemilu 2024, dibutuhkan 7 KPPS setiap TPS. Sehingga KPU Kabupaten Kediri membutuhkan 33.740 anggota KPPS.

Pendaftaran anggota KPPS dimulai 11 Desember hingga 20 Desember. Mereka harus memenuhi persyaratan agar bisa ikut serta mensukseskan Pemilu di daerah.

Honor yang akan diterima oleh petugas KPPS juga diumumkan, dengan Ketua KPPS mendapatkan Rp1,2 juta, sementara anggota KPPS akan menerima Rp1,1 juta.

Persyaratan Anggota KPPS:

b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;

a. Warga Negara Indonesia;

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

f. berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;

g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Adapun untuk cara pendaftaran anggota KPPS sebagai berikut :

Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada PPS pada Kelurahan/Desa masing-masing sejak tanggal 11 Desember 2023 sampai dengan tanggal 20 Desember 2023. Tanggal 11 Desember s/d 19 Desember 2023 dari Pukul 08.00 WIB -16.00 WIB, dan hari terakhir pendaftaran tanggal 20 Desember 2023 dari pukul 08.00 WIB - 23.59 WIB.***

Editor: Zayyin Multazam Sukri

Sumber: ANTARA KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah