Tumakninah, Syarat Sah Sholat yang Sering Terlewatkan

- 25 November 2021, 19:31 WIB
Ilustrasi sujud dalam sholat
Ilustrasi sujud dalam sholat /rawpixel.com/Freepik

JURNAL NGAWI - Sholat adalah ibadah bagi umat muslim yang dilakukan minimal 5 kali dalam satu hari. Diawali 2 rokaat sholat subuh, 4 rokaat sholat dhuhur, 4 rokaat sholat ashar, 3 rokaat sholat magrib, dan 4 rokaat sholat isyak.

Salah satu syarat sah sholat adalah tumakninah. Seringkali, syarat ini terlupakan dalam beberapa kesempatan ketika melaksanakan sholat. Lalu, apa sesungguhnya tumakninah itu?

Baca Juga: Hari Jumat! Lakukan 6 Amalan Ini Untuk Mendapatkan Keberkahannya

Dikutip dari jurnal Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat, pengertian tumakninah dalam sholat adalah tenang yang merupakan sebuah syarat untuk mencapai kekhusyuan dalam shalat. Sesuai dengan Pesan Rasulullah SAW :

”Kalau kamu berdiri ketika shalat, maka berdirilah dengan tuma’ninah. Kalau kamu ruku, rukulah dengan tumakninah. Kemudian berbuatlah demikian dalam sholatmu”. (HR. Bukhari, Muslim dan Ahmad dari Abu Khurairah).

Ada juga yang mengartikan tumakninah itu “tenang (berhenti dan tidak bergerak) setelah bergerak dan semua angota badan sudah diam pada tempatnya, kira-kira lamanya seukuran membaca “Subhanallah”.

Baca Juga: MUI Kabupaten Ngawi Gelar Pendidikan Kader Ulama Tahun 2021

Tumakninah dilakukan di empat tempat dalam shalat yaitu ketika ruku, ‘itidal, sujud, serta duduk antara dua sujud. Misalnya ketika ruku, setelah kita melakukan ruku dengan sempurna sesuai aturan dalam shalat yaitu sudah sama rata antara kepala dan punggung serta membentuk sudut 90 derajat dengan kaki maka kita harus tenang sejenak untuk melakukan tuma’ninah. Setelah itu membaca bacaan ruku yang sifatnya sunah dan melanjutkan rukun shalat berikutnya.

Baca Juga: Bacaan Solawat Nariyah, Arti, Keutamaan, dan Pengamalannya

Halaman:

Editor: Zayyim Multazam Sukri

Sumber: Kemenag Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah