JURNAL NGAWI - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir telah mengurus surat keterangan yang menyatakan bahwa dirinya belum pernah dipidana oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Surat keterangan ini diperoleh oleh Erick Thohir sebagai syarat untuk pencalonan sebagai calon wakil presiden (cawapres) dalam pemilihan presiden mendatang.
Surat yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tersebut dengan tegas menyatakan bahwa Erick Thohir belum pernah menjadi terpidana.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Register Induk Pidana, surat tersebut menegaskan bahwa Erick Thohir tidak sedang, dan juga tidak pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Surat ini memiliki tanggal penandatanganan pada 16 Oktober 2023 dan ditandatangani oleh Wakil Ketua PN Jaksel, Wahyu Iman Santoso.
Dalam bunyi surat keterangan ini, disebutkan, "Demikian Surat Keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat Calon Wakil Presiden Republik Indonesia."
Baca Juga: Profil Anwar El Ghazi Dicoret dari FSV Mainz Setelah Dukung Palestina
Dengan diterbitkannya surat ini, Erick Thohir memenuhi salah satu persyaratan yang diperlukan untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden dalam pemilihan presiden yang akan datang.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, telah mengonfirmasi keberadaan surat keterangan tersebut.
Dia menjelaskan, "Bahwa memang benar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan beberapa surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama para pemohon yakni Yusril Ihza Mahendra, Erick Thohir, Anies Baswedan, dan Muhaimin Iskandar."