Majelis hakim banding memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy.
Ketua majelis hakim, Tony Pribadi, dalam pengumumannya pada Kamis (19/10/2023), menjelaskan, "Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut." Dengan penolakan banding ini, Mario Dandy Satriyo harus menerima hukuman penjara 12 tahun yang telah ditetapkan oleh pengadilan sebelumnya.***