Banding Mendapat Penolakan Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Mario Dandy Satriyo Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara

- 19 Oktober 2023, 18:20 WIB
Mario Dendy Satriyo
Mario Dendy Satriyo /bogordaily.net/

Majelis hakim banding memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy.

Ketua majelis hakim, Tony Pribadi, dalam pengumumannya pada Kamis (19/10/2023), menjelaskan, "Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut." Dengan penolakan banding ini, Mario Dandy Satriyo harus menerima hukuman penjara 12 tahun yang telah ditetapkan oleh pengadilan sebelumnya.***

Halaman:

Editor: Latif Syaipudin

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah