Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Desa Pasca Revisi UU Desa 2024

- 16 April 2024, 19:07 WIB
Kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Kalike Aimatan berinisial Y dihentikan di tingkat penyelidikan (SP3). Kabar dihentikannya dugaan kasus itu di tingkat penyidikan lantaran salah satu unsur kampanye tidak terpenuhi.
Kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Kalike Aimatan berinisial Y dihentikan di tingkat penyelidikan (SP3). Kabar dihentikannya dugaan kasus itu di tingkat penyidikan lantaran salah satu unsur kampanye tidak terpenuhi. /Foto ilustrasi /X.com/

JURNAL NGAWI - Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang baru-baru ini disahkan pada tahun 2024, menandai langkah besar dalam transformasi peran dan tanggung jawab kepala desa di seluruh Indonesia.

Perubahan yang signifikan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan efektivitas pemerintahan di tingkat desa.

Salah satu perubahan utama yang tercantum dalam revisi tersebut adalah penegasan tugas pokok dan fungsi kepala desa.

Berikut adalah beberapa aspek yang mengalami perubahan signifikan:

1. Pengelolaan Dana Konservasi dan Rehabilitasi: Kepala desa sekarang memiliki tanggung jawab untuk mengelola dana konservasi dan rehabilitasi guna menjaga kelestarian lingkungan serta penanganan bencana di wilayahnya.

2. Tunjangan Purnatugas: Dalam menghargai pengabdian kepala desa dan perangkat desa lainnya, revisi UU Desa menetapkan pemberian tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan sesuai dengan kemampuan desa.

Baca Juga: Dengan Revisi UU Desa 2024, Ini Dia Masa Jabatan BPD Sekarang

3. Persyaratan Jumlah Calon Kepala Desa: Proses pemilihan kepala desa (pilkades) akan lebih teratur dengan adanya aturan terkait syarat jumlah calon kepala desa, yang bertujuan untuk memastikan proses demokratis yang lebih baik.

4. Perubahan Masa Jabatan: Masa jabatan kepala desa telah diubah menjadi 8 tahun dengan maksimal 2 periode, memberikan kesempatan yang lebih luas untuk melaksanakan program pembangunan desa dengan konsistensi dan keberlanjutan.

Halaman:

Editor: Hafidz Muhammad Reza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x