Dengan Revisi UU Desa 2024, Ini Dia Masa Jabatan BPD Sekarang

- 16 April 2024, 07:20 WIB
Revisi UU Desa 2024 memperpanjang masa jabatan BPD menjadi sembilan tahun, memperkuat kinerja pemerintahan desa secara transparan dan inovatif.
Revisi UU Desa 2024 memperpanjang masa jabatan BPD menjadi sembilan tahun, memperkuat kinerja pemerintahan desa secara transparan dan inovatif. /

JURNAL NGAWI - Sejak disahkan revisi UU Desa pada tahun 2024, terjadi pergeseran penting dalam struktur pemerintahan desa di seluruh Indonesia. Salah satu aspek yang mengalami transformasi signifikan adalah masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sebuah lembaga yang memiliki peran krusial dalam mengelola urusan pemerintahan di tingkat desa.

Menyikapi dorongan untuk memperkuat struktur pemerintahan desa dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, revisi tersebut mencerminkan langkah serius pemerintah dalam menghadirkan perubahan positif. Perubahan ini terutama terkait dengan penyesuaian masa jabatan anggota BPD.

Berdasarkan revisi tersebut, masa keanggotaan BPD diperpanjang menjadi sembilan tahun, dengan kemungkinan untuk dipilih kembali dalam jabatan yang sama. Langkah ini diambil dengan tujuan memberikan waktu yang lebih memadai bagi anggota BPD untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengawal program-program pembangunan yang berkelanjutan.

Baca Juga: Daftar Rincian Gaji dan Tunjangan Kepala Desa serta Perangkat Desa Tahun 2024

Proses pemilihan anggota BPD dilakukan secara demokratis, memastikan transparansi dan integritas dalam setiap tahapnya. Harapannya, perubahan ini dapat mendorong motivasi, kerja keras, dan inovasi anggota BPD dalam membangun desa mereka.

Namun, di balik harapan tersebut, terdapat tantangan yang perlu dihadapi. BPD harus mampu menunjukkan kinerja yang baik dan tingkat akuntabilitas yang tinggi selama masa jabatannya. Masyarakat desa diharapkan turut aktif dalam mengawasi dan memberikan masukan, sehingga kebijakan dan program yang dijalankan benar-benar berdampak positif bagi kemajuan desa.

Kesimpulannya, revisi UU Desa tahun 2024 telah membawa perubahan yang signifikan dalam masa jabatan BPD. Dengan memperpanjang masa jabatan, diharapkan kesejahteraan anggota BPD meningkat, sementara tanggung jawab dan kinerja dalam mengelola pemerintahan desa juga semakin terasah.

Baca Juga: RUU ASN Disahkan Menjadi UU, Buka Peluang Pemerataan ASN di Daerah 3T?

Dengan demikian, diharapkan dapat terwujud pemerintahan desa yang lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.***

Editor: Hafidz Muhammad Reza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah