Simak Jadwal Pendaftaran PTPS Pemilu 2024 , Ini Dia Syarat Lengkap dan Tanggal Penting yang Harus Diketahui

- 24 November 2023, 10:50 WIB
Jadwal pendaftaran PTPS Pemilu 2024
Jadwal pendaftaran PTPS Pemilu 2024 /

JURNAL NGAWI - Pada menjelang Pemilihan Umum tahun 2024, proses pendaftaran untuk menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) akan segera dibuka.  Simak jadwal pendaftaran PTPS Pemilu 2024, syarat dan tanggal penting lainnya disini.

PTPS memegang peran krusial dalam pengawasan setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan menjadi faktor penentu kualitas perhitungan serta pemungutan suara.

Artikel ini akan membahas secara rinci tanggal pembukaan pendaftaran, proses pembentukan PTPS, dan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon pengawas.

Tanggal Penting dan Jadwal Pendaftaran PTPS Pemilu 2024:

Menurut informasi yang diambil dari Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 1 Ayat 1, pendaftaran PTPS akan dibuka sekitar 23 hari sebelum pelaksanaan pemilihan. Dengan pemilihan dijadwalkan pada 14 Februari 2024, pendaftaran PTPS diprediksi akan dibuka pada 23 Januari 2024.

Proses pembentukan PTPS dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan, sesuai dengan fungsinya untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa selama pelaksanaan Pemilu.

Baca Juga: Berapa Honor PPK, PPS, KPPS Pemilu 2024? Ada Kenaikan Rp 300 Ribu Dibandingkan Pemilu 2020

Baca Juga: Syarat KPPS Pemilu 2024, KPU Terapkan Aturan Baru Harus Ada Tenaga Terampil Muda

Syarat Pendaftaran PTPS Pemilu 2024:

Calon pelamar PTPS Pemilu 2024 harus memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan. Berikut adalah syarat-syarat tersebut:

1. Warga Negara Indonesia

Calon pelamar harus menjadi warga negara Indonesia.

Berusia paling rendah 40 tahun untuk calon anggota Bawaslu, 35 tahun untuk calon anggota Bawaslu Provinsi, 30 tahun untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan 21 tahun untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS.

2. Setia kepada Nilai-Nilai Negara

Calon pelamar harus setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Baca Juga: Gaji KPPS Pemilu 2024 Naik Dua Kali Lipat ini Rincian Honor Petugas Penyelenggara Pemilu 2024

3. Integritas dan Kepribadian Kuat

Calon pelamar harus memiliki integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

4. Kemampuan dan Keahlian

Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

5. Pendidikan Minimal

Berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) untuk calon anggota Bawaslu dan Bawaslu Provinsi. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS.

6. Domisili

Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) untuk anggota Bawaslu.

7. Kondisi Jasmani dan Rohani

Mampu secara jasmani dan rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

8. Kepengurusan Partai Politik

Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon.

9. Mengundurkan Diri dari Jabatan Politik dan Pemerintahan

Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

10. Bersedia Mengundurkan Diri dari Organisasi Kemasyarakatan

Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

11. Bebas dari Pidana Penjara

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

12. Bersedia Bekerja Penuh Waktu dan Tidak Menduduki Jabatan Lain

Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

13. Status Pernikahan

Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Pendaftaran untuk menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilihan Umum 2024 akan segera dibuka. Calon pelamar harus memastikan bahwa mereka memenuhi semua syarat yang telah ditetapkan untuk memastikan kelancaran proses pendaftaran.

Proses seleksi ini memiliki tujuan untuk menjamin integritas, kompetensi, dan independensi PTPS dalam menjalankan tugas pengawasan selama pelaksanaan pemilihan.

Masyarakat diharapkan dapat memahami pentingnya peran PTPS dalam menjaga transparansi dan keberlanjutan demokrasi di Indonesia.***

Editor: Zayyin Multazam Sukri

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah