Total tersebut akan terbagi dalam 6 Dapil, mulai dari Dapil 1 sampai Dapil 6.
Pada Pemilu tahun ini ada perubahan alokasi kursi DPRD Kabupaten Ngawi.
Dapil 2 pada Pemilu 2019 mendapatkan alokasi 8 kursi anggota DPRD Kabupaten Ngawi, pada Pemilu tahun ini menjadi 9 kursi.
Adapun, Dapil 6 yang mendapatkan alokasi 9 kursi di pemilu sebelumnya kini hanya mendapatkan kuota 8 kursi.
Seperti dilansir dari situs resmi KPU Kabupaten Ngawi berikut pembagian dapil DPRD pada Pemilu 2024.
● Dapil 1 Alokasi 7 kursi DPRD meliputi Kecamatan Kasreman, Ngawi dan Pitu.
● Dapil 2 alokasi 9 kursi DPRD meliputi Kecamatan Padas, Bringin, Karangjati, Pangkur dan Kwadungan.
● Dapil 3 alokasi 7 kursi DPRD meliputi Kecamatan Geneng, Gerih dan Kendala.
● Dapil 4 alokasi 7 kursi meliputi Kecamatan Jogorogo, Ngrambe dan Sine.
● Dapil 5 alokasi 7 kursi DPRD meliputi Kecamatan Karanganyar, Mantingan dan Widodaren.