Perempuan Hendak Lapor Kasus Perkosaan Malah Dilecehkan Oknum Polisi, Kronologi Polda Copot Oknum Tersebut

18 Januari 2022, 13:50 WIB
Gambar ilustrasi perempuan alami pelecehan /Jurnal Ngawi/Gambar Elegal

JURNAL NGAWI - Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol Ahmad Luthfi mencopot Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Boyolali AKP Eko Marudin atas dugaan pelecehan terhadap korban perkosaan saat melapor ke polisi.

"Sudah dicopot, digantikan AKP Donna Briyadi," kata Kapolda Jateng dalam siaran pers di Semarang, Selasa 18 Januari 2022.

Eko selanjutnya dipindah sebagai perwira menengah di Pelayanan Markas (Yanma) Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses pemeriksaan.

PoBaca Juga: Polda Jawa Timur Gunakan Cara Persuasif Terhadap Tersangka Pencabulan Santriwati di Jombang

Kapolda Jawa Tengah dalam konferensi persnya juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban atas pelanggaran etika yang dilakukan anak buahnya tersebut.

Kapolda Ahmad Luthfi menegaskan, lalu Eko Marudin dan oknum anggota polisi lainnya yang terlibat dalam dugaan pelecehan pelapor kasus pemerkosaan tersebut, akan diproses oleh Bidang Propam Polda Jawa Tengah.

Tindakan tegas tersebut, lanjut dia, merupakan bentuk pembelajaran bagi anggota Polri.

"Polri selalu berkomitmen untuk selalu memberi pelayanan terbaik untuk masyarakat," katanya, seperti yang dikutip dari Antara Selasa 18 Januari 2022.

Baca Juga: Kapok, Penendang Sesajen Gunung Semeru Minta Maaf Usai Diamankan Polda Jatim

Kapolda Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan, siapapun oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk diketahui, penyebab dicopotnya Eko Marudin dari jabatannya sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) bermula dari kasus dugaan pelecehan verbal yang dilakukan oleh oknum polisi Polres Boyolali Jawa Tengah kepada seorang perempuan berinisial R (28) warga Simo, Boyolali.

Berikut ceritanya;

Berawal dari sebelumnya, perempuan berinisial R (28) tersebut datang ke Polres Boyolali Jawa Tengah hendak melaporkan dugaan kasus pemerkosaan yang dialaminya pada Senin 10 Januari 2022.

Baca Juga: Info Terbaru; Tidak Ada Penangguhan Penahanan Terhadap Penendang Sesajen Semeru

Saat R melapor ke Polres Boyolali semula diterima dengan baik oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Boyolali. Kemudian dia diarahkan petugas untuk ke ruang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) guna menjelaskan detail kronologi kejadian yang telah menipunya.

“Setelah saya mengalami kejadian itu, langsung saya lapor ke Polres Boyolali. Begitu saya sampai sana, saya diterima dengan baik oleh SPKT. Sampai di SPKT, saya diarahkan ke belakang untuk ke ruang kronologi,” ungkapnya kepada wartawan di Boyolali, Senin 17 Januari 2022.

Setelah menjelaskan permasalahan yang menimpanya, R mengungkapkan ada salah satu personel polisi yang berada di ruang Satreskrim melontarkan kata-kata tidak menyenangkan kepada diri R.

Baca Juga: Babak Baru Kecelakaan Vanessa Angel, Polisi Sampaikan Berkas Joddy Dinyatakan P21

“Siapa? Istrinya S, Pak. Lha ngopo rene? [Mengapa ke sini?] Reti bojone ngono kok ra dikandani malah meneng wae [Tahu suaminya seperti itu kok nggak dibilangi malah diam saja],” ungkap R ketika menirukan ucapan oknum personel polisi itu. Merujuk suami R sendiri sebelumnya sedang tersangkut kasus perjudian yang juga sedang dalam penanganan Polres Boyolali.

Setelah R mendapatkan ucapan kata-kata dari oknum polisi tersebut, R mengaku hanya diam dan membisu. Kemudian, R menceritakan, ada personel polisi lain yang menjelaskan, kalau kasus yang ia laporkan tersebut bukan kasus atas suaminya, melainkan kasus pemerkosaan yang sudah menimpanya di wilayah Bandungan, Semarang, Jawa Tengah.

Setelah dijelaskan terkait kasus pemerkosaan yang dialami R, oknum polisi tersebut justru melontarkan kata-kata yang membuat mental R down atau turun.

Baca Juga: Alasan Pemerintah Beri Nama Ibu Kota Negara Indonesia yang Baru dengan 'Nusantara'

“Lha piye, penak?” ucap R menirukan kata-kata oknum personel polisi Polres Boyolali tersebut.

“Waktu mendapat ucapan tersebut saya langsung nge-down. Saya dapat kejadian seperti itu. Ditambah kata-kata tidak mengenakkan. Saya dapat musibah malah diomongin seperti itu, saya tambah sakit, malu, sudah jatuh tertimpa tangga, terus dikatain seperti itu,” keluh R.

Setelah mendapatkan perlakuan kata-kata tidak mengenakkan tersebut, R tidak melanjutkan laporannya di Polres Boyolali, R memilih melaporkan langsung ke Polda Jawa Tengah.

Saat R melapor ke Polda Jawa Tengah tidak sendiri, ia dibantu pengacara R, yaitu Hery Hartono. Hery mengatakan telah mengadukan oknum polisi di Polres Boyolali tersebut dengan dugaan pelanggaran etik dan profesi. Hery juga menjelaskan pengaduan tersebut sebagai pembuktian kalau hukum tidak tebang pilih.

Baca Juga: Gunung Meletus dan Tsunami Tonga Ledakan Terbesar Selama 30 Tahun Terakhir, Dirasakan Hingga 10 Ribu Kilometer

“Agar masyarakat tahu kalau hukum ini tidak tebang pilih, tidak tumpul ke atas tajam ke bawah. Karena ada bukti kalau penegak hukum melakukan pelanggaran ya ternyata ada proses,” tambah Hery saat mendampingi R Senin 17 Januari 202.***

Editor: Anwar Thohir

Sumber: Solopos Antara

Tags

Terkini

Terpopuler