Bahlil Cabut 19 Izin Usaha Pertambangan di Indonesia, Mayoritas Luar Pulau Jawa

- 10 Januari 2022, 23:54 WIB
Menteri Bahlil Lahadalia
Menteri Bahlil Lahadalia /Jurnal Ngawi/Gambar @bahlillahadalia

JURNAL NGAWI - "Pencabutan izin ini tidak untuk ditujukan pada satu kelompok tertentu. Semua sama," Kata Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia saat menandatangani 19 surat pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Senin 10 Januari 2022.

Ke 19 IUP itu jadi yang pertama dicabut dari total 2.087 IUP yang akan dicabut karena tidak beroperasi, tidak ditindaklanjuti dengan izin usaha, ataupun tidak menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Baca Juga: Jokowi Cabut Ribuan Izin Usaha Tambang, Kehutanan, dan HGU Perkebunan

"Pencabutan izin ini tidak untuk ditujukan pada satu kelompok tertentu. Semua sama. Jangan ada yang berpikir pengusaha tertentu bisa mengendalikan pemerintah. Kita ingin menyatakan bahwa Indonesia akan melakukan proses penegakan hukum dalam konteks izin-izin, berdasarkan aturan yang sudah ada," kata Bahlil Lahadalia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Pencabutan 19 IUP itu terdiri atas 13 IUP Operasi Produksi Mineral Logam dan enam IUP Operasi Produksi Batu Bara, yang mayoritas berlokasi di luar Pulau Jawa.

Baca Juga: Jokowi Terbitkan Kepres Baru Nomor 24 Tahun 2021, Ada Tiga Keputusan Penting

Pemilik IUP Mineral Logam berlokasi di Banten, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara. Sementara pemegang IUP Operasi Produksi Batu Bara berlokasi izin di Kalimantan Selatan, Jambi, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan.

Selain 2.078 IUP seluas 3.201.046 hektare, ada tambahan sebanyak 19 IUP sehingga total menjadi 2.097 IUP, 192 izin sektor kehutanan (IPPKH, HPH, HTI) dengan total luas 3.126.439 hektare, dan HGU Perkebunan dengan total luas 34.448 hektare yang akan dicabut karena dinilai tidak produktif.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Hati-Hati Kelola Dana Desa, Alokasi Capai Rp400,1 Triliun

Menurut Bahlil, pencabutan izin usaha tersebut merupakan bentuk pembenahan dan tindakan tegas pemerintah kepada pihak-pihak yang menyalahgunakan izin.

Halaman:

Editor: Anwar Thohir

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah