JURNAL NGAWI - Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asy'ari, mengumumkan format dan aturan baru untuk debat Capres Dan Cawapres pada Pemilihan Presiden 2024.
Menurutnya, setiap calon presiden (capres) akan diberikan waktu yang sangat terbatas, yaitu 240 detik atau 4 menit, untuk menyampaikan visi-misi mereka kepada pemilih.
Hasyim menjelaskan bahwa dalam format debat tersebut, KPU RI memberikan kesempatan kepada setiap capres untuk menjawab pertanyaan terkait tema debat selama 120 detik atau 2 menit.
Selain itu, setiap capres juga diberikan waktu 60 detik atau 1 menit untuk memberikan tanggapan terhadap pertanyaan dari kandidat lainnya.
Baca Juga: Jadwal Terbaru Debat Capres-Cawapres Pilpres 2024: Ini Dia Tema dan Stasiun TV menyiarkan ?
Dengan batas waktu yang ketat, diharapkan debat capres-cawapres akan menjadi lebih intensif dan informatif.
"Kesempatan terakhir bagi si calon yang ditanya tadi untuk menjawab, merangkum, langsung merangkum dua capres lainnya. Untuk kesempatan menjawab adalah 60 detik," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (11/12/2023).
KPU RI juga mengungkapkan rincian format debat yang terbagi menjadi enam segmen dengan total durasi 150 menit. Dari jumlah tersebut, 120 menit dialokasikan untuk debat capres-cawapres, sedangkan 30 menit digunakan untuk iklan.
Segmen pertama mencakup pembukaan, pembacaan tata tertib, penyampaian visi-misi, dan program kerja.