Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Desa Pasca Revisi UU Desa 2024

- 16 April 2024, 19:07 WIB
Kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Kalike Aimatan berinisial Y dihentikan di tingkat penyelidikan (SP3). Kabar dihentikannya dugaan kasus itu di tingkat penyidikan lantaran salah satu unsur kampanye tidak terpenuhi.
Kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Kalike Aimatan berinisial Y dihentikan di tingkat penyelidikan (SP3). Kabar dihentikannya dugaan kasus itu di tingkat penyidikan lantaran salah satu unsur kampanye tidak terpenuhi. /Foto ilustrasi /X.com/

5. Pengelolaan Sumber Pendapatan Desa: Kepala desa kini memiliki tanggung jawab yang lebih besar dalam mengelola sumber pendapatan desa yang lebih beragam, termasuk pendapatan asli desa, bagi hasil pajak dan retribusi, serta hibah dan bantuan.

6. Pemantauan dan Peninjauan Implementasi UU Desa: Kepala desa diwajibkan untuk memastikan pemantauan dan peninjauan implementasi UU Desa guna menjamin kepatuhan terhadap peraturan dan meningkatkan kinerja pemerintahan desa.

Revisi UU Desa tahun 2024 secara konsisten berusaha untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan desa dan kesejahteraan masyarakatnya.

Dengan perubahan-perubahan tersebut, diharapkan akan terwujud pemerintahan desa yang lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta lingkungan sekitarnya.***

Halaman:

Editor: Hafidz Muhammad Reza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah