Kapan Pendaftaran PPK dan PPS Pilkada Serentak 2024: Berikut Tahapan Seleksi dan Jadwal Lengkapnya

- 18 April 2024, 16:32 WIB
Pendaftaran PPK dan PPS Pilkada Serentak 2024: Tahapan Seleksi dan Jadwal Penting
Pendaftaran PPK dan PPS Pilkada Serentak 2024: Tahapan Seleksi dan Jadwal Penting /Jurnal Ngawi /

JURNAL NGAWI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan jadwal serta tahapan seleksi untuk pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengumuman Suara (PPS) dalam rangka menghadapi Pilkada Serentak 2024.

Menurut Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024, proses pembentukan PPK dan PPS akan melalui serangkaian tahapan yang terinci.

Untuk pembentukan PPK, berikut tahapan dan jadwal seleksinya:

  1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK akan dilaksanakan pada tanggal 23 April hingga 27 April 2024.

  2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK akan berlangsung dari tanggal 23 April hingga 29 April 2024.

  3. Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPK tersedia pada tanggal 30 April hingga 2 Mei 2024.

  4. Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK akan dilakukan mulai tanggal 24 April hingga 3 Mei 2024.

  5. Pengumuman Hasil Administrasi Calon Anggota PPK akan diumumkan pada tanggal 4 Mei hingga 5 Mei 2024.

  6. Seleksi tertulis Calon Anggota PPS akan dilaksanakan pada tanggal 6 Mei hingga 8 Mei 2024.

Halaman:

Editor: Hafidz Muhammad Reza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x