JURNAL NGAWI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa petugas pemilu atau badan ad hoc yang akan bertugas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 merupakan tim yang berbeda dengan badan ad hoc Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI, Parsadaan Harahap, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil karena surat keputusan (SK) pengangkatan badan ad hoc hanya berlaku untuk Pemilu legislatif dan presiden.
"Pada saat ini, kita akan mengambil kebijakan untuk melakukan perekrutan seperti yang dilakukan pada pelaksanaan pileg dan pilpres kemarin," kata Parsa kepada wartawan pada Kamis (18/4/2024).
Parsa menambahkan bahwa KPU telah menyusun jadwal untuk rekrutmen tersebut. KPU daerah di seluruh Indonesia juga akan segera melakukan rapat untuk mematangkan rekrutmen badan ad hoc tersebut, termasuk teknis pembayaran honorarium bagi para petugas Pilkada 2024.
"Kita akan seleksi dari awal. Semuanya dianggap dari titik nol, yang masih berminat dapat mendaftar," ucap Parsa.
Meskipun demikian, KPU membuka kesempatan bagi para petugas atau anggota badan ad hoc Pemilu 2024 untuk mendaftar kembali menjadi anggota badan ad hoc Pilkada 2024. KPU mendorong hal tersebut, terutama bagi yang berprestasi dan memiliki kinerja yang baik.
Menurut Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024, pembentukan badan ad hoc Pilkada telah dimulai sejak 17 April 2024.
Pembentukan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tingkat TPS akan dilakukan hingga 5 November 2024.