JURNAL NGAWI - Pemilik platform media sosial X, Elon Musk, kini tengah mempertimbangkan langkah besar untuk membawa layanan tersebut keluar dari wilayah Eropa. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap peraturan baru yang diberlakukan pada platform internet di Eropa, yang disinyalir dapat mengganggu operasionalnya.
Dilansir dari Reuters pada tanggal 19 Oktober 2023, yang mengutip laporan dari Insider, Musk dikabarkan sedang mempertimbangkan opsi penghapusan aplikasinya di Eropa atau bahkan mencegah pengguna di Uni Eropa (UE) untuk mengaksesnya.
Langkah ini datang setelah Uni Eropa mengesahkan Undang-Undang Layanan Digital (DSA) pada bulan Agustus tahun ini, yang menguraikan aturan ketat untuk mencegah penyebaran konten berbahaya, melarang atau membatasi praktik tertentu yang menargetkan pengguna tertentu, dan membagikan sejumlah data internal kepada otoritas dan peneliti terkait.
Thierry Breton, Kepala Industri Uni Eropa, meminta Musk untuk mengatasi penyebaran 'informasi palsu' di saluran media sosial X, khususnya terkait dengan konflik terbaru di Palestina.
Baca Juga: Persibo Bojonegoro dan 54 Klub Lainnya Resmi Daftar untuk Kompetisi Liga 3 Jatim 2023
Meskipun langkah Musk untuk mematuhi peraturan konten online Uni Eropa baru ini seolah-olah untuk memenuhi tuntutan hukum, namun Musk menolaknya dan menganggapnya sebagai upaya Barat untuk mengendalikan penyebaran informasi tentang konflik Israel-Palestina menurut narasinya.
Breton mengklaim memiliki bukti bahwa platform X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, digunakan untuk menyebarkan konten ilegal dan informasi yang salah mengenai konflik Israel-Palestina di UE.
Musk, dalam tanggapannya, menegaskan bahwa perusahaannya tetap berkomitmen untuk menyediakan sumber berita yang terbuka dan transparan.