Berapa Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024 di Kabupaten Ngawi? Ternyata Nominalnya Segini

- 15 Desember 2023, 12:58 WIB
Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024 di Kabupaten Ngawi Jawa TImur
Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024 di Kabupaten Ngawi Jawa TImur /Tangkapan layar website putatgede.kendalkab.go.id

JURNAL NGAWI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi telah membuka pendaftaran petugas KPPS untuk Pemilu 2024 mulai 11-20 Desember 2023. Berapa gaji petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)? Simak daftar lengkapnya disini.

Dalam pengumuman resmi, Ketua KPU Kabupaten Ngawi, Prima Aequina, mengatakan ada 19.278 petugas KPPS yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 di Ngawi. Mereka akan bertugas di 2.754 TPS yang tersebar di 19 Kecamatan. Proses rekrutmen ini akan berlangsung mulai 11 hingga 20 Desember 2023, dengan persyaratan ketat yang harus dipenuhi oleh calon petugas KPPS.

Prima menekankan bahwa setiap TPS membutuhkan 6 anggota dan 1 ketua KPPS, yang akan dibantu oleh 2 petugas Linmas. Selain itu, para calon petugas KPPS harus bersifat netral dan tidak memiliki afiliasi dengan partai politik, sebagaimana dijelaskan dalam surat pernyataan yang harus dilampirkan.

"Surat pernyataan tidak pernah terlibat dalam kegiatan partai politik menjadi syarat utama bagi calon petugas KPPS," ungkap Prima kepada media.

Baca Juga: KPU Kabupaten Kediri Cari 33.740 Anggota KPPS untuk Pemilu 2024 ini Syarat dan Cara Daftar

Baca Juga: Inilah 10 Wewenang KPPS Pada Pemilu 2024, Dari Pengumuman Hasil Hingga Keamanan Kotak Suara

Berapa Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024 di Ngawi?

Pada tanggal 5 Agustus 2022, Kementerian Keuangan Republik Indonesia secara resmi menaikkan honor atau gaji petugas penyelenggara Pemilu 2024 melalui Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022. Kenaikan gaji ini mencakup berbagai jabatan, termasuk PPK, PPS, Pantarlih, KPPS, PPLN, Pantarlih Luar Negeri, dan KPPS Luar Negeri.

Perubahan ini disusun dalam rangka menaikkan kesejahteraan para petugas yang bertanggung jawab menjaga keberlangsungan demokrasi di Indonesia.

Salah satu poin penting dari surat tersebut adalah kenaikan honor petugas KPPS yang mencapai dua kali lipat dari Pemilu 2019.

Sebagai contoh, honor anggota KPPS yang sebelumnya Rp.500.000 pada tahun 2019, kini meningkat menjadi Rp1,1 juta. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan apresiasi yang lebih tinggi kepada para petugas pemilu.

Baca Juga: Ini 9 Tugas KPPS Pemilu 2024 Penyelenggara Pemilu Wajib Tahu Mulai Persiapan Sampai Hari H di TPS

Gaji petugas penyelenggara Pemilu 2024:

1. Honor PPK Pemilu 2024:

• Ketua: Rp1,85 juta naik menjadi Rp2,5 juta

• Anggota: Rp1,6 juta naik menjadi Rp2,2 juta

• Sekretaris: Rp1,3 juta naik menjadi Rp1,85 juta

• Pelaksana: Rp850.000 naik menjadi Rp1,3 juta

2. Gaji PPS Pemilu 2024:

• Ketua: Rp900.000 naik menjadi Rp1,5 juta

• Anggota: Rp800.000 naik menjadi Rp1,3 juta

• Sekretaris: Rp800.000 naik menjadi Rp1,15 juta

• Pelaksana: Rp750.000 naik menjadi Rp1,05 juta

3. Gaji Pantarlih Pemilu 2024:

• Rp800.000 naik menjadi Rp1 juta

Baca Juga: Syarat KPPS Pemilu 2024, KPU Terapkan Aturan Baru Harus Ada Tenaga Terampil Muda

4. Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024:

• Ketua: Rp550.000 naik menjadi Rp1,2 juta (Pemilu 2024) dan Rp900.000 (Pilkada 2024)

• Anggota: Rp500.000 naik menjadi Rp1,1 juta (Pemilu 2024) dan Rp850.000 (Pilkada 2024)

• Satlinmas: Rp500.000 naik menjadi Rp700.000 (Pemilu 2024) dan Rp650.000 (Pilkada 2024)

5. Gaji PPLN Pemilu 2024:

• Ketua: Rp8 juta naik menjadi Rp8,4 juta

• Anggota: Rp7,5 juta naik menjadi Rp8 juta

• Sekretaris: Rp7 juta

• Pelaksana: Rp6,5 juta

6. Gaji Pantarlih Luar Negeri:

• Gaji yang diterima pada Pemilu 2024 adalah Rp6,5 juta

7. Gaji KPPS Luar Negeri:

• Ketua: Rp6,5 juta

• Sekretaris: Rp6 juta

• Satlinmas Luar Negeri: Rp4,5 juta.

Kenaikan honor ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja para petugas penyelenggara Pemilu 2024, serta memberikan penghargaan yang setimpal atas dedikasi mereka dalam menjaga kelancaran proses demokrasi di tanah air.

Keputusan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk para petugas yang terlibat dalam proses demokrasi.***

Editor: Zayyin Multazam Sukri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah